JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Melansir dari akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling saat ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sejumlah dokumen perlu disiapkan jika ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.