Dari masing-masing situs judi online tersebut, pelaku menerima keuntungan berupa dari situs Top Jitu uang sebesar Rp 4 juta tiap bulannya. Dan dibayarkan melalui rekening bank BNI milik pelaku Arafik Saputra.
Selain itu dari situs Jabrix 4D uang sebesar Rp 150 ribu tiap harinya. Dan dibayarkan melalui rekening BNI milik pelalu Arafik Saputra.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.