Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Status Calegnya? Ini Kata KPU

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |16:03 WIB
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Status Calegnya? Ini Kata KPU
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek BTS 4G di Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Diketahui, Johnny didaftarkan oleh Partai Nasdem sebagai calon legislatif (caleg) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, lantas soal statusnya sebagai caleg, begini penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg. Hasilnya akan disampaikan ke partai politik (parpol) masing-masing pada 24-25 Juni.

“Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023, di tanggal 24 sampai tanggal 25 Juni 2023 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan di tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Apakah Johnny akan dicoret dari daftar caleg, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuannya, harus berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU baru bisa menggugurkan. Dan parpol pastinya akan mempertimbangkan aspek politik untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” katanya.

Menurut Idham, lain halnya jika kasus yang menimpa Johnny ini sudah diputus di pengadilan dan sudah inkrah itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Kan di syaratnya di uu pemilu apabila mendapatkan keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkracht,” katanya.

Idham menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif ini, KPU hanya menjalankan fungsi administratif, sehingga KPU tidak mau turut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum dan juga politik terkait pencalonan ini.

“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum ataupun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.

Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkannya ke publik selama 5 hari pada 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS). Kemudian, pada 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, partai politik diperkenankan mengganti calegnya.

“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” pungkas Idham.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement