TANGSEL - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berinisial AL (5) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada September 2022 silam tak kunjung tuntas ditangani pihak kepolisian.
Meski peristiwanya terjadi pada tahun lalu, namun hingga kini penanganan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel jalan di tempat. Tiga pelakunya yang juga berusia di bawah umur tak kunjung diproses hukum.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo yang mengawal kasus ini dari awal mengaku kecewa, sebab penyidik PPA Polres Tangsel tak juga memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialami korban.
"RPA akan menyurati ke Kapolri, Kapolda untuk secepatnya pelaku-pelaku diamankan sesuai ketentuan perundangan anak," tegas Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Tangsel, Rabu (17/05/23).
Kekecewaan memuncak saat RPA Perindo kembali mendatangi Unit PPA Polres Tangsel siang tadi. Tak ada satupun pimpinan terkait yang mau menemui. Menurut Jeannie, Kanit PPA, Kasatreskrim hingga Kapolres Tangsel beralasan sedang tak ada di tempat.
"Jangan sampai pembiaran dari oknum polisi terhadap kasus ini ikut berperan dalam menciptakan atau membentuk pedofil-pedofil baru bila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik," katanya.