Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Buron, Pelaku Perampokan Uang Perusahaan Perkebunan Rp591 Juta Ditangkap

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |04:01 WIB
Sempat Buron, Pelaku Perampokan Uang Perusahaan Perkebunan Rp591 Juta Ditangkap
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

 

PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kembali menangkap pelaku ketiga perampokan uang milik PT Mitra Ogan di salah satu SPBU di Kota Baturaja, September 2022 silam. Perampokan tersebut menyebabkan perusahaan perkebunan itu mengalami kerugian hingga Rp591 juta.

Pelaku ketiga yang ditangkap bernama Achmad Mulyadi (59) yang ditangkap saat kembali ke rumahnya di kawasan A Yani, Plaju, Palembang, pekan lalu.

 BACA JUGA:

"Pelaku buron sejak perampokan dilakukan, dan kini statusnya sudah tersangka. Sejauh ini sudah tiga orang ditangkap, dua pelaku lagi masih buron. Identitas pelaku yang buron sudah kita kantongi," jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Selasa (16/5/2023).

Ditambahkan Agus, jika tersangka Mulyadi selalu berpindah-pindah dalam pelariannya. Bahkan dari hasil interograsi pihak penyidik, diketahui jika pelaku memiliki catatan tentang aksi kriminal lain, dan berstatus sebagai residivis yang bolak-balik masuk penjara.

 BACA JUGA:

"Tersangka juga mengaku sempat merampok di Ambon dan beberapa kota lainnya," katanya.

Diungkapkan Mulyadi, dari hasil perampokan itu dirinya mendapat uang sebesar Rp120 juta. Uang itu diberikan dirinya kepada sang istri Rp60 juta. Sisanya, Mulyadi gunakan selama dalam pelarian ke Sulawesi dan Jawa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement