JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang kembali untuk memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo. Peluang itu terbuka untuk mendalami terkait upaya pencairan 100 persen dari anggaran proyek tahun jamak ini.
"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri lah, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (18/5/2023).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Selasa (31/1/2023) dan Senin (6/2/2023). Pendalaman juga akan dilakukan tim penyidik terkait dengan ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.
"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," katanya.
Dari pemeriksaan Isa sebelumnya tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100 persen anggaran untuk proyek tower BTS ini. "Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Febrie.
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun. Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Sekitar 10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Jhonny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga 17 Mei kemari penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
(Awaludin)