JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Lechumanan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo Cs dalam kasus tersebut.
“Tapi harapan kami, ya ini saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!” kata Lechumanan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
“Karena kenapa? Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” ucapnya.
Lechumanan menilai, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap Polda lainnya.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang malas sudah lapor polisi jadinya,” ujar dia.