JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (21/5/2023).
Melansir dari akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut pelayanan SIM Keliling pada Minggu (21/5/2022):
1. Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
2. Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
3. Jakpus : Parkir Selatan GBK & Bundaran HI Jakpus.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.