Sebelum memasuki rumah korbannya, pelaku lebih dahulu memastikan rumah targetnya itu dalam kondisi kosong tak berpenghuni.
"Pagi itu pelaku biasanya berdagang dahulu, siangnya dia berkeliling mencari target (secara acak) mana yang paling cocok, saat ada rumah yang dirasa bisa dijadikan target, dia mencoba mengamati dengan mondar-mandir, lalu turun (dari motor) dan ketok lagi, baru saat yakin (tak berpenghuni) berbekal obeng dia congkel jendela dan teralis," jelasnya.
Irwandhy mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan targetnya itu biasanya dalam kondisi sepi dan pagarnya tak terkunci. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang hasil curian dijual tuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan aksinya sendirian, pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi. Kami masih kembangkan lebih lanjut lokasinya mana saja karena dia tak bisa secara eksplisit lokasinya mana saja," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.