JAKARTA - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan munculnya video syur mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri.
Namun mereka baru sekadar, saat menerima tanda terima belum resmi mendapatkan nomor laporan polisi (LP).
"Kami dari ALMI hari ini tepat kami sudah ke Mabes Polri konsultasi terkait dugaam tindak pidana pornografi yang lagi beredar, yang lagi ramai, kami udah buat laporan, sudah konsultasi,” kata salah satu anggota ALMI Mualim kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
“Kami udah konsultasi di Siber dan hari ini kami sudah ada surat tanda terima, aduan kami di langaung ke Kabareskrim, Siber Mabes Polri,"ujarnya,
Mualim melanjutkan, kehadirannya ini baru sebatas aduan. Ia mengaku baru akan melengkapi bukti-bukti terkait dengan laporan video syur tersebut.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena laporan kami, kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini yang sementara beredar," ujarnya.
Menurutnya, laporan itu dibuat lantaran munculnya video tersebut adalah hal yang melanggar moralitas anak bangsa.
"Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga, berharap bahwa tindakan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian dan akan menjadi atensi publik kenapa, karena bagi kami sesuai dengan amanat undang-undang pornografi itu memang sangat merusak generasi bangsa," ucapnya.
Diketahui, publik digemparkan dengan kemunculan video syur seorang perempuan yang diduga Rebecca Klopper. Diduga, perempuan mirip Becca tersebut tengah berada dalam kondisi mabuk, sehingga tak sadarkan diri dan memejamkan matanya.
Kemunculan video tersebut membuat netizen ramai menduga bahwa sosok perempuan tersebut adalah benar Rebecca Klopper.
Pasalnya, beberapa akun gosip terlihat membagikan foto tahi lalat di pinggul kiri Becca.
Tak hanya itu, beberapa akun gosip juga turut membagikan foto pakaian milik Becca yang sama persis dengan baju pemeran video syur tersebut. Kendati demikian, belum ada klarifikasi dari pihak Becca terkait video syur tersebut.
(Fahmi Firdaus )