Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjal Mesin ATM Pakai Tongsis, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |18:27 WIB
 Ganjal Mesin ATM Pakai Tongsis, Pria Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka GV, dia melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan tongkat kamera narsis (tongsis).

"Pake tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali transaksi mengambil Rp. 1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6.000.000," pungkasnya.

Menurut GV, dia biasa beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Saat beraksi, kata GV, dia dan kedua rekannya kerap bertukar peran sebagai eksekutor ataupun berperan memantau lokasi sekitar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement