Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Penjual Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta Terbongkar, Ratusan Ribu Butir Diamankan

Erfan Erlin , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:55 WIB
Jaringan Penjual Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta Terbongkar, Ratusan Ribu Butir Diamankan
Jaringan penjual obat terlarang terungkap, pelaku diamankan/Foto: Erfan Erlin
A
A
A

 

YOGYAKARTA - Ditresnarkoba Polda DIY menyita ratusan ribu pil obat dalam kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang baru saja mereka bongkar. Delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengungkapkan, ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Di antaranya adalah Gedongtengen Yogyakarta: Depok Sleman: Karangpawitan Garut, Panongan Tangerang serta Duren Sawit Jakarta Timur.

 BACA JUGA:

Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta: GG (24) Gedongtengen Yogyakarta: MR (23) Depok Sleman: AW (35) Gamping, Sleman: AS (34) Gamping, Sleman: AD (26) Gondokusuman Yogyakarta: LH (34) Cengkareng Jakarta Barat: dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.

"Delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus di Caturtunggal," ujarnya saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).

 BACA JUGA:

Terbongkarnya jaringan tiga kota tersebut bermula dari RY di Caturtunggal. Dari tangan RY, polisi mengamankan dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras. Tersangka RY kemudian digelandang ke Mapolda untuk pemeriksaan.

Dari RY didapat nama GG dan MR yang kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir Alprazolam.

"Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl," katanya.

Dari Garut, polisi kemudian bergerak menuju Jakarta dengan meringkus LH, di TKP Tangsel. Dari tersangka LH polisi berhasil menyita 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816

Polisi kemudian mengamankan tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir. Secara keseluruhan barang bukti yang mereka amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir.

"Tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Dan telah menjadikan bisnis ini sebagai mata pencahariannya," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement