Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Penjual Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta Terbongkar, Ratusan Ribu Butir Diamankan

Erfan Erlin , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:55 WIB
Jaringan Penjual Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta Terbongkar, Ratusan Ribu Butir Diamankan
Jaringan penjual obat terlarang terungkap, pelaku diamankan/Foto: Erfan Erlin
A
A
A

Adapun, tersangka SR, AW, RY, GG dan MR menjual obat terlarang itu secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan US menjualnya melalui jasa ekspedisi. Sedangkan, untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obatobatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini lewat jalur pertemanan.

Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 Undang-Undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 9/ tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun," paparnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement