5. Tersangka dijerat UU tentang pembunuhan
AH telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata AH.
Selain itu, Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.