“Kita masih dalami dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta. Nanti kita kroscek dengan yang memberi,” ungkapnya dengan dugaan menerima uang Rp7,5 juta per bulan akan menjadi pintu masuk untuk mengejar TPPU-nya.
Dikatakannya, aktivitas gudang BBM ilegal itu tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal itu disita barang bukti solar seberat 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )