Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan AKBP Achiruddin dan 2 Orang Pihak Swasta Tersangka Solar Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |18:05 WIB
Polisi Tetapkan AKBP Achiruddin dan 2 Orang Pihak Swasta Tersangka Solar Ilegal
AKBP Achiruddin/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

“Kita masih dalami dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta. Nanti kita kroscek dengan yang memberi,” ungkapnya dengan dugaan menerima uang Rp7,5 juta per bulan akan menjadi pintu masuk untuk mengejar TPPU-nya.

Dikatakannya, aktivitas gudang BBM ilegal itu tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal itu disita barang bukti solar seberat 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement