Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Buka Pendaftaraan untuk Hakim MK, Catat Syarat Lengkapnya!

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |11:08 WIB
MA Buka Pendaftaraan untuk Hakim MK, Catat Syarat Lengkapnya!
Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran untuk hakim konstitusi dari unsur MA.

Pengumuman itu disampaikan MA lewat surat edaran nomor 01/Pansel/CHMK/5/2023 tentang seleski terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA tahun anggaran 2023 yang ditangani oleh wakil ketua MA bidang Yudisial, Sunarto.

"MA meminta agar Hakim Agung dan Hakim Tinggi di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," tulis dalam pengumuman MA yang dikutip Jumat, (26/5/2023).

 BACA JUGA:

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2003 Tentang MA sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Seleksi ini, untuk mengisi 1 kuota kekosongan hakim konstitusi. Pendaftaran dibuka pada 25 sampai 28 Mei 2023.

Para calon hakim konstitusi akan melakukan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, penyampaian pendapat masyarakat lewat https://siwas.mahkamahagung.go.id dan uji kelayakan (Fit And Proper Test) atau wawawancara.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 20 Juni 2023 melalui website resmi MA.

Berikut persyaratannya :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berijazah Doktor (Strata Tiga) dengan dasar Sarjana (Strata Satu) yang

berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

4. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan

kewajiban;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement