Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ngaku Polisi, 52 WN China Sindikat Fraud Internasional Dideportasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |15:44 WIB
Modus <i>Ngaku</i> Polisi, 52 WN China Sindikat Fraud Internasional Dideportasi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional.

Modus penipuan sindikat tersebut adalah dengan mengaku-ngaku sebagai polisi untuk memeras para korban.

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Djuhandhani mengatakan 52 pelaku fraud ini di deportasi pada Kamis, 25 Mei 2023 dini hari. Dia menerangkan, masih ada 3 WN China dalam kasus ini yang belum di deportasi.

“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ujar Djuhandhani.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini lalu menjelaskan, deportasi dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan yakni delapan WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.

“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” ucap Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Djuhandhani saat itu menjelaskan pihaknya juga menangkap 6 warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.

"Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4).

Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.

"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.

"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ucap dia

Usai ditangkap, 55 WNA tersebut diserahkan Bareskrim ke Imigrasi. Bareskrim lalu mengawal pemulangan para pelaku ke negara asal mereka dan memastikan paspor milik para pelaku telah dicap oleh pihak Imigrasi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement