Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gasak Belasan Motor di Banjarnegara, 3 Penjahat Komplotan Curanmor Diringkus

Angga Rosa , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |14:45 WIB
Gasak Belasan Motor di Banjarnegara, 3 Penjahat Komplotan Curanmor Diringkus
Komplotan curanmor diringkus/Foto: Angga Rosa
A
A
A

Dalam pemeriksaan, HS yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor ini, mengaku melakukan aksinya bersama DS. Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka inj, telah mencuri sepeda motor sebanyak 18 unit.

"Peran HS mencuri motor, sedangkan DS mengawasi situasi sekitar TKP. Selanjutnya, motor hasil curian diserahkan kepada R untuk dijual," ujarnya.

Menurut Kapolres tersangka HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka R dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement