Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)