BEKASI - Jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial AB atas tindak pidana pencurian bermotor di kawasan Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku bermodus memacari korban terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan AB menjalankan aksinya setelah mendapati kepercayaan dari korban selaku pacarnya. Aksi baru dilakukan setelah keduanya berpacaran selama kurang lebih satu bulan.
BACA JUGA:
“Kenal di sosial media, terus mereka berpacaran dan mengontrak bersama,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).
AB baru menjalankan aksinya pada 2 Mei 2023 silam saat pacarnya selaku korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat itulah ia memanfaatkan untuk mengambil barang-barang milik pacarnya.
“Dia mengambil motor dan handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong,” tuturnya.
BACA JUGA:
Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijualnya.