Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Pakai Modus Pacari Korbannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |20:29 WIB
Aksi Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Pakai Modus Pacari Korbannya
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement