“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.