“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Nanda Aria)