Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |20:40 WIB
Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung
Polres Bogor Kota bongkar gas oplosan. (MPI/Putra Ramadhani)
A
A
A

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement