Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |16:21 WIB
Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

"Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut." bebernya.

Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement