Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |10:41 WIB
Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah
KPK telusuri aliran suap bupati nonaktif Mamberamo Tengah. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Senin, 29 Mei 2023.

Keempat saksi tersebut adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Sukri Matdoan, Hausan Ansar, dan Edwin Wakano, serta satu pihak swasta, Klemens Nukuboy. Mereka dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang haram yang diterima maupun digunakan Ricky Ham Pagawak.

"Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP baik dugaan penerimaannya maupun penggunaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. Ketiga saksi tersebut adalah seorang PNS, Januari Goyop Warimbon, serta dua pihak swasta, yaitu Yohana Cateriine D Wanma dan Steven Sembra.

"Saksi tidak hadir tanpa konfirmasi, Januari Goyop, Yohana C, dan Steven Sembra. Kami ingatkan agar para saksi kooperatif hadir, karena itu kewajiban hukum," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement