Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jambret HP Milik Pesepeda di Monas, Pria Pengangguran Ditangkap

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |11:37 WIB
Jambret HP Milik Pesepeda di Monas, Pria Pengangguran Ditangkap
Jambret HP milik pesepeda di Monas, pria pengangguran ditangkap. (Dok Polsek Gambir)
A
A
A

Andhika menambahkan, tidak hanya FS yang berhasil diamankan. Namun, penadah berinisial R (34) juga ditangkap guna penyidikan lebih lanjut.

"Penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan. Keterangan mereka klop. Mereka telah melakukan jual beli di situ," ujarnya.

Adapun, FS yang merupakan pengangguran itu terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement