Andhika menambahkan, tidak hanya FS yang berhasil diamankan. Namun, penadah berinisial R (34) juga ditangkap guna penyidikan lebih lanjut.
"Penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan. Keterangan mereka klop. Mereka telah melakukan jual beli di situ," ujarnya.
Adapun, FS yang merupakan pengangguran itu terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)