"Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Cilincing, Jakarta Utara, digegerkan penemuan mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, beberapa waktu lalu.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.