JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap tersangka AS, Direktur PT Indah Berkah Utama terkait kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
“Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut menjelaskan, tersangka AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023.
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana TWP TNI AD.