MAKASSAR- Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar mengungkap pelaku pemerkosaan anak penyandang disabilitas berinisial S, yang diketahui sebagai pemilik warung "coto" di rumahnya Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol dilansir Antara, Sabtu (3/6/2023).
Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadap korban.
Diketahui, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.
Untuk modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video porno di ponselnya bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya.
Selain itu, kata dia, korban juga tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.