Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Motif Orangtua Asuh Aniaya Balita hingga Tewas, Gaji Rp5 Juta Sering Telat Dibayar

Yoyok Agusta , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |10:25 WIB
Motif Orangtua Asuh Aniaya Balita hingga Tewas, Gaji Rp5 Juta Sering Telat Dibayar
Orangtua asuh aniaya balita hingga tewas lantaran gaji Rp5 juta sering telat bayar (Foto : iNews)
A
A
A

SIDOARJO - Balita berinisial F (3) ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, akibat dianiaya oleh orangtua asuhnya.

Ia mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa itu diketahui pada Minggu 28 Mei 2023, malam. Kini, kedua pasutri itu dibekuk polisi.

Kedua pelaku adalah Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43). Mereka ditangkap polisi, usai melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku balita F adalah anak yang diasuhnya sejak Agustus 2022. Orangtua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp5 juta per bulan.

Namun, seiring waktu, pembayarannya sering molor dan tidak sesuai kesepakatan seperti perjanjian awal dulu. "Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu enggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Berawal dari kekecewaan itu, kedua pelaku melampiaskan kekesalannya kepada korban. Terlebih lagi, keberadaan dan identitas kedua orang tua korban tidak jelas, sehingga aksi kedua pelaku semakin leluasa.

Menurut Kusumo, korban yang masih berusia 3 tahun ini disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kusumo.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita, beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk aniaya korban.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement