Dengan kondisi itu, polisi membatalkan status CAP sebagai tersangka pornografi. "Dia tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," pungkas Bambang.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.