Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |15:17 WIB
Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
Mario Dandy jalani sidang perdana (Foto: Antara)
A
A
A

JAKATA - Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David.

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement