Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Dakwaan Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Beberapa Hal Krusial Belum Disampaikan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |16:47 WIB
Soroti Dakwaan Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Beberapa Hal Krusial Belum Disampaikan
Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara David Ozora, Mellissa Anggraini menilai bahwa dakwaan Jaksa terhadap Mario Dandy sudah cukup baik. Namun, ada sejumlah poin penting yang masih disorot dalam dakwaan tersebut.

"Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out Jaksa, pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di take out," ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).

Padahal, kata dia, saat persidangan anak AG dahulu, terbukti anak AG yang hanya turut serta dalam kasus tersebut sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 ayat 1 dengan pernyertaan.

Di sisi lain dalam perkara Mario, ada Jaksa yang juga menjadi Jaksa di perkara anak AG sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario Dandy dan Shane Lukas seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan Jaksa itu sudah didetailkan, namun ada beberapa hal belum disampaikan sementara ini adalah krusial," tuturnya.

Terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat, kata dia, salah satu contoh krusial yang belum diungkap dalam dakwaan Jaksa saat Mario menghubungi David Ozora.

Saat itu, Mario Dandy tak berkomunikasi dengan baik, malahan Mario juga melakukan pengancaman pada David Ozora bakal menembaknya.

 BACA JUGA:

"Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekedar meminta klarifikasi, itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan Jaksa dalam dakwaannya," katanya.

 BACA JUGA:

Selain itu, tambah Mellisa, gambaran dalam dakwaan Jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan itu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dalam sidang anak AG tak ada persetubuhan dengan David Ozora.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement