Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Kebudayaan Dinilai Diperlukan untuk Memajukan kebudayaan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |23:08 WIB
Omnibus Law Kebudayaan Dinilai Diperlukan untuk Memajukan kebudayaan
Ilustrasi (Foto: Dok UKSW)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana menilai bahwa perlu ada kajian secara komprehensif upaya untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa untuk tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata.

“Tapi, lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).

Ketua Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menilai bahwa omnibus law menyatukan beberapa peraturan atau regulasi yang tumpang tindih menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Adapun konsep omnibus law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang.

“Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” jelas anggota DPR itu.

Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya. Lalu, PP Nomor 1 Tahun 2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement