Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi di Daerah

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |23:34 WIB
Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi di Daerah
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga menurutnya, akan lebih mudah bagi kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah.

Selain itu, tidak ada alasan yang tepat dari upaya mencabut kewenangan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Fickar melihat perlunya jaksa memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor. Sebab, jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.

"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.

Karena itu sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.

Ditambahkannya, tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi. "Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.

Diketahui sebelumnya, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengajukan gugatan terhadap UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Mengutip dari website MK, Yasin menjelaskan, Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan', Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan' dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement