JAKARTA - Mario Dandy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pada David Ozora. Namun, Mario tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).
"Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.
Andreas mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih pada Jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya pada pihaknya sejak kemarin. Dari situ, terlihat surat dakwaan Jaksa itu sudah cukup baik untuk pihaknya.
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.
Meski begitu, tambah dia, pihaknya ingin agar Jaksa memperbaiki tentang kesalahan pengetikan yang ada dalam surat dakwaannya itu. Salah satunya tentang umur Mario Dandy.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.