Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |04:25 WIB
Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial
A
A
A

JAMBI - Sebuah video viral tentang klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi heboh di dunia maya. Betapa tidak, seorang pelajar SMP berinisial SFA (15) mengkritik Pemerintah Kota Jambi dengan sebutan "surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua" di media sosial tiktok.

Dirinya yang menggunakan akun tiktok @fadiyahal*** dilaporkan ke Mapolda Jambi.

Dalam laporan polisi tertanggal 4 Mei tersebut dengan nomor: Lapaduan/83/V/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus, pelapor Pemkot Jambi nenyebutkan adanya akun tiktok atas nama @fadiyahal*** yang mengkritisi Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten yang dibuatnya terdapat kalimat "surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua".

Tak pelak, hal ini terdengar ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Dirinya meminta Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas nama SFA, siswi SMP yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ITE karena mengkritik Pemkot/Walikota Jambi.

"KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak. Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya," ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, pemkot atau pemerintah daerah sebagai “orang tua kandung” bagi anak-anak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Cukup banyak pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Di antaranya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak. Kemudian di Pasal 24 disebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

"Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri. Jadi, sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama SFA," tandasnya.

Menurut Kawiyan, Walikota Jambi Syarif Fasha harus berani menyatakan “mencabut laporan tersebut demi anaknya sendiri”.

"KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying," tukasnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra mengakui adanya video permintaan maaf pada hari Minggu kemarin.

"Saat ini Pemkot Jambi sudah memaafkan, tapi proses administrasi ranahnya penyidik," tuturnya.

Saat ini, imbuhnya, pihak Pemkot Jambi masih menunggu proses penyelesaian dari pihak Polda Jambi.

"Karena kami sudah memaafkan, tentunya kami tidak akan melanjutkan lagi ke tahap berikutnya," tegas Gempa.

"Silahkan mengkritik Pemerintah Kota Jambi, tentunya harus menggunakan bahasa santun," tandasnya lagi.

Terpisah, Polda Jambi membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor atas inisial SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar, ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement