JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan jika putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu masih dikaji oleh pihaknya.
Presiden menyatakan, putusan tersebut masih ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
BACA JUGA:
"Masih dalam kajian dan telaah dari menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dan telah tersebut. Nantinya pemerintah akan menentukan sikap.
BACA JUGA:
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
BACA JUGA:
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
(Widi Agustian)