Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andhi Pramono Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan Ketua KPK

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |19:09 WIB
Andhi Pramono Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan Ketua KPK
Firli Bahuri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan lembaganya belum menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Padahal, Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Purnawirawan Jenderal bintang tiga ini menyampaikan bahwa melalui pengumpulan alat bukti itu, KPK ingin memastikan dapat bekerja secara profesional. Ia menyatakan, profesionalisme membuat KPK lebih bekerja secara transparan dan akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," ujarnya

 BACA JUGA:

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement