JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam.
1. Amankan 3 Mobil Mewah
Mobil mewah diduga milik Andhi Pramono yang berhasil diamankan itu adalah Hummer, Totoya Roadster, hingga Mini Morris. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
2. Ditemukan di Ruko Tertutup
Berbagai mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi Andhi Pramono tersebut ditemukan tim penyidik KPK di sebuah ruko tertutup. Andhi Pramono diduga sengaja menyembunyikan mobil-mobil tersebut.
3. Sita Barang Elektronik dari Rumah Mewah
Selain mobil, tim KPK menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam, yang diduga milik Andhi Pramono.
"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ungkap Ali.
Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.