JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) H Suhadi dan Hakim Agung, Prim Haryadi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7 Juni 2023. Oleh karenanya, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain. Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa keterangan kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk penyidikan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Sebab diduga, Suhadi dan Prim tahu perbuatan pidana korupsi Hasbi dan Dadan.
"Keterangan kedua saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara ini untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," terang Ali
"Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik kpk pada kesempatan berikutnya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.