Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tegaskan Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun Diusut Tuntas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |13:53 WIB
Mahfud MD Tegaskan Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun Diusut Tuntas
Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencucian uang sebesar Rp349 triliun.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (7/6/2023).

"Bagi yg msh nanya, apa isyu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap," ujar Mahfud MD.

Mahfud kemudian menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya akan berkolaborasi dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.

"Berita ini bukti, di KPK sj sdh 33 yg ditindaklanjuti dgn nilai >25T. Blm Ig di kejagung, Polri, DJP, & DJBC. Satgas TPPU trs jalan," tambah Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan sejumlah orang yang sudah sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan senilai 349 triliun.

Firli menjelaskan dari penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) PPATK.

"Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," ujar Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Nilai transaksi mencurigakan dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun dengan rincian dua LHA yang tidak terdapat dalam database KPK, 5 LHA masuk ke dalam proses telaah, 11 LHA masuk tahap penyelidikan sebanyak, 12 LHA masuk ke tahap penyidikan, serta 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri.

Firli Bahuri mengungkapkan dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, sudah ada 16 nama tersangka dan terpidana.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement