Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kongkalikong Hasbi Hasan dan Dadan Lobi Hakim Prim Haryadi untuk Urus Perkara MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |16:07 WIB
Kongkalikong Hasbi Hasan dan Dadan Lobi Hakim Prim Haryadi untuk Urus Perkara MA
Hasbi Hasan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) diduga pernah melakukan lobi ke Hakim Agung, Prim Haryadi untuk mengurus perkara di MA.

Kabar itu selanjutnya dikonfirmasi penyidik KPK kepada saksi Prim Haryadi, hari ini. Hakim Prim Haryadi diduga pernah dilobi Hasbi Hasan dan Dadan untuk mengurus perkara yang dimohonkan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT).

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

Namun Ali tak menjelaskan lebih detil dugaan kongkalikong Dadan dan Hasbi Hasan dalam mengurus perkara. Ali memastikan bahwa keterangan Hakim Prim Haryadi telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibeberkan di persidangan.

"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement