“Eksekusi sepasang pelanggar syariat islam di Aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh,” pungkasnya.
Setelah menjalani eksekusi eksekusi cambuk, kedua terpidana ini akan disegera dibebaskan dan akan dikembalikan kepihak keluarga masing masing.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.