Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Garang Serang Warga, 8 Pelajar Anggota Geng Motor di Sukabumi Mewek Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |16:23 WIB
Garang Serang Warga, 8 Pelajar Anggota Geng Motor di Sukabumi Mewek Ditangkap Polisi
Geng Motor nangis bombai ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

SUKABUMI - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap 8 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah melakukan penyerangan terhadap warga.

Video geng motor  mengacungkan senjata dan ancam menyerang warga tersebut viral di media sosial (medsos).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 5 Juni 2023 dini hari.

geng motor

Aksi kriminal geng motor beranggotakan pelajar itu pun meresahkan warga sekitar. Mereka meminta aparat keamanan menangkap pelaku yang garang menyerang warga tersebut.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.

"Kami mendapatkan informasi dan langsung mengamankan 8 pelajar tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor metik," ujar Deden kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut.

"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.

Sebanyak 8 pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," pungkas Deden,

Para pelajar tersebut tampak mewek saat didatangkan orangtuanya ke kantor polisi. Mereka tampak menangis dan bersujud memohon ampun dan mengakui kesalahannya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement