JAKARTA – Kasus penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus yang menjerat Dito Mahendra, masih terus bergulir. Bareskrim Polri menyatakan masih membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi tersebut
Berikut lima fakta dikutip dari berbagai sumber:
1. Info baru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, pada Kamis (8/6/2023), mengatakan, jika ada info baru penyidik akan crosscheck, mungkin pihaknya akan memanggil Nindy Ayunda.
Hal ini tergantung saat penyidik mendapat keterangan dari saksi.
2. Periksa Ketua RT hingga pengasuh bayi
Pihak Bareskrim diketahui telah memeriksa Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau baby sitter terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
3. Saksi lain masih diperiksa
Menurut Ramadhan, Bareskrim akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya yang masih diperlukan keterangannya.
4. Tersangka kasus senpi illegal
Dito Mahendra sudah ditetap Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
5. Masuk DPO
Saat ini, nama Dito sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(Susi Susanti)