Pengusutan kasus ini merupakan hasil koordinasi supervisi KPK dengan Polda Sulawesi Tengah. Mulanya, kasus ini ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, hingga akhirnya diambil alih oleh KPK. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 tersebut telah merugikan negara sekira Rp8 miliar.
Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara ini awalnya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Adapun, nilai kontrak untuk proyek ini setelah terdapat perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000 (Rp9 miliar).
Kemudian, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333 (Rp8 miliar).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.