Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |22:30 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Edaran ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. 

Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan surat sdaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut aturan protokol kesehatan:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement