Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Mayat Bayi yang Ditemukan di Kolaka Utara Hasil Aborsi Anak di Bawah Umur

Muh Rusli , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |09:14 WIB
Terungkap, Mayat Bayi yang Ditemukan di Kolaka Utara Hasil Aborsi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi/ Doc: Muh. Rusli
A
A
A

 

KOLAKA UTARA - Orangtua dari pemilik mayat bayi yang ditemukan membusuk di belakang rumah warga oleh murid Sekolah Dasar (SD) pada Kamis (8/6/2023), di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang sengaja digugurkan ibunya yang masih berusia 15 tahun.

 BACA JUGA:

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi menjelaskan kedua pasangan kekasih itu telah ditahan. Sang ibu berinisial A, berstatus pelajar dan pasangannya inisial S, warga Kecamatan Pakue.

"A tidak ingin aib itu diketahui orang tua dan keluarganya. Pelaku lantas meminum delapan table obat penggungur janin saat hendak tidur," terangnya kepada MNC Portal, Minggu (11/6/2023).

 BACA JUGA:

Obat penggugur janin tersebut dipesan A dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui seorang rekannya inisial MA seharga Rp450.000. Aksi pengguguran bayi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (3/6/2023), tanpa sepengetahuan S.

Keesokan harinya, sambung Aipda Arif Afandi, A alami sakit perut saat terbangun dari tidurnya. Tidak berselang lama, bayi malang itu terlahir ke dunia dalam kondisi tidak bernyawa. "Dibawanya bayi itu masuk ke WC untuk dibersihkan, dibalut kain kafan dan dibungkus kantong plastik putih," tuturnya.

Dari keterangan pelaku, bayi itu saat dibuang A dalam kondisi telah dikubur dalam tanah. Ia tidak menyangka beberapa hari pasca dikebumikan mencuat ke permukaan hingga tidak sengaja ditemukan pelajar SD.

Pada dasarnya, sang kekasih menyampaikan ingin bertanggung jawab. Hanya saja A menolak karena tidak ingin putus sekolah.

Tidak ingin sendirian berhadapan dengan hukum, A secara resmi mengadukan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan S yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement