Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Keinginan Lukas Enembe Sidang Langsung di Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |13:32 WIB
Hakim Kabulkan Keinginan Lukas Enembe Sidang Langsung di Pengadilan
Lukas Enembe (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan keinginan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk dihadirkan secara langsung dalam rangka menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, hakim mengingatkan kepada para pendukung atau simpatisan Lukas Enembe yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bisa menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan. Lukas juga diminta untuk menjamin keamanan dalam persidangan jika dihadirkan secara langsung.

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sidang perdana Lukas Enembe sempat dibuka oleh hakim pada hari ini. Namun kemudian, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga sepekan ke depan karena Lukas mengklaim sedang sakit. Hakim kemudian mengagendakan sidang perdana Lukas digelar pada Senin, 19 Juni 2023.

Sekadar informasi, Lukas ogah mengikuti jalannya sidang perdananya hari ini secara online atau virtual. Ia ingin sidang digelar secara offline. Ia enggan keluar dari ruang tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lukas kemudian dihadirkan secara online dari ruang kunjungan tahanan di Rutan KPK.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," jelas jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement