BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa M Ecky Listhianto (34), tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan korban Angela Hendriati (54). Dakwaan dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
“Perbuatan terdakwa M. Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata, Senin (12/6/2023).
Jaksa memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana.
Dalam agenda sidang yang sama, kuasa hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa Hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.
“Tidak eksepsi. Kami meminta dokumen di BAP forensik, visum dan keterangan ahli psikiater karena belum kami terima,” katanya.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Agus Soetrisno menyatakan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023). Agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian.
“Sidang kita lanjutkan satu minggu kedepan, Senin 19 Juni 2023. Pembuktian dari JPU,” Agus Soetrisno.
Kronologi Pembunuhan Angela
Pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 didasari dengan ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.
Ecky yang menganggap Angela sebagai ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky meninggalkan jenazah di apartemen tersebut dengan menabur kopi agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.
Keputusan untuk memutilasi korban Angela terjadi empat minggu setelah kematian Angela. Saat itu ia rutin mengecek melihat cairan yang keluar dari mayat Angela.
Ecky lantas membeli gergaji dan memutuskan menaruh mayat Angela dalam kontainer. Karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky pun memutilasi bagian tubuh korban.
Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dilakukannya selama satu minggu. Ketujuh bagian itu di antaranya, pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak), dan bagian perut sampai putus ke belakang.
Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua kontainer dan akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.
Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky untuk menyimpan potongan tubuh korban. Dari sanalah perbuatan Ecky akhirnya terkuak.
(Erha Aprili Ramadhoni)